Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 mengatur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Peraturan ini ditetapkan pada 27 Januari 2021 dan mulai berlaku sejak 2 Februari 2021, menggantikan Permen LH No. 3 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
PROPER bertujuan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Program ini memberikan insentif kepada perusahaan yang melebihi ketentuan lingkungan dan memberikan tekanan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.