PROPER Emas

PROPER Emas

Regulasi atau standar PROPER Hijau

Target PROPER Emas umumnya menuntut bukti kinerja lingkungan yang kuat, terdokumentasi, dan relevan dengan agenda penurunan emisi. Pada konteks ini, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu topik penting karena menghubungkan pengelolaan emisi dengan instrumen kebijakan seperti perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar.

Lingkup Pekerjaan

  • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi GRK dan/atau upaya penurunannya, sehingga pengendalian emisi dapat dijalankan melalui mekanisme kebijakan yang jelas. Dalam praktik, NEK dapat mencakup penetapan skema pengendalian emisi, kesiapan data dan perhitungan, serta kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset sesuai ketentuan yang berlaku.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul: Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkasan
      Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan materi ringkasan yang lebih detail, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami bantu memetakan kesiapan NEK untuk strategi penurunan emisi dan kebutuhan eviden PROPER Emas, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Download Dokumen

Regulation Lainnya

Kajian Limbah

Regulasi atau standar utama Kajian Limbah

 

Aktivitas operasional selalu menghasilkan aliran “limbah” dalam berbagai bentuk, limbah udara, residu B3/non-B3, hingga sampah domestik. Kajian Limbah membantu perusahaan memahami sumber permulaan, titik terjadinya risiko, serta kebutuhan pengendalian yang selaras dengan perizinan berbasis risiko dan ketentuan teknis yang berlaku.

Di halaman ini, kami merangkum ruang lingkup pekerjaan Kajian Limbah dan regulasi/standar yang umum menjadi rujukan, agar proses menyediakan kewajiban lingkungan berjalan lebih cepat, terukur, dan siap diaudit.

  1. Ringkasan
    • Memetakan jenis limbah dan sumber timbulannya (udara, domestik, B3/non-B3, sampah).
    • Menilai tersedianya pengelolaan dengan ketentuan teknis (baku mutu, persetujuan teknis, dan dokumen operasional).
    • Menyiapkan data dasar untuk perbaikan sistem pengolahan, pemantauan, pelaporan, serta kesiapan inspeksi/pengawasan.
  2. Udara permukaan
    Kajian udara permukaan menilai interaksi kegiatan dengan badan penerima udara (sungai, danau, kanal, atau perairan lain), termasuk potensi perubahan kualitas udara, titik pemantauan, dan kebutuhan pengendalian agar pemanfaatan/pembuangan tidak menimbulkan dampak yang melebihi ketentuan.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
      UU ini menjadi payung utama pengelolaan lingkungan hidup, termasuk prinsip pencegahan pencemaran, kewajiban pengendalian dampak, dan penegakan hukum lingkungan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      PP ini memuat ketentuan operasional PPLH, termasuk aspek mutu udara dan pengendalian pencemaran yang menjadi rujukan ketika perusahaan melakukan pemantauan badan penerima udara maupun pengelolaan limbah.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perpu Cipta Kerja
      ini menjadi bagian dari perizinan berbasis risiko, termasuk pengaturan reformasi ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan dalam ekosistem perizinan yang diupayakan.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      UU ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, sehingga kerangka perizinan dan ketentuan turunannya menjadi referensi utama yang berlaku.
  3. Air Bersih
    Kajian air bersih memastikan ketersediaan dan kualitas udara untuk kebutuhan operasional dan/atau sanitasi higienis, termasuk peta sumber udara, risiko kontaminasi, serta kebutuhan pengendalian dan pemantauan agar sesuai ketentuan kesehatan lingkungan.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menjadi landasan umum pengendalian dampak dan pencegahan kontaminasi yang juga relevan pada pengelolaan sumber udara dan kualitas lingkungan.
    • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
      Permenkes ini mengatur pelaksanaan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat dari faktor lingkungan risiko, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan media lingkungan dan pengendaliannya.
  4. Air Limbah Domestik
    Kajian air limbah domestik peta sumber, debit, karakteristik, dan sistem pengolahan air limbah domestik (mis. toilet, kantin, mess, perkantoran), lalu memastikan pengelolaan dan pembuangannya memenuhi baku, kebutuhan persetujuan teknis, serta kelayakan operasional.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menegaskan kewajiban pencegahan dan pengendalian pencemaran, termasuk dari air limbah yang dihasilkan kegiatan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
      Menjadi rujukan teknis payung untuk pengendalian kontaminasi, termasuk ketentuan terkait pengelolaan air limbah, perizinan/persetujuan, dan pengawasan.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      Mengarahkan penataan perizinan berusaha berbasis risiko yang berdampak pada tata kelola kewajiban lingkungan dan memenuhi persyaratan dasar.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
      Menguatkan status reformasi perizinan dan menjadi dasar keberlakuan kebijakan serta ketentuan turunan terkait perizinan dan lingkungan.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
      Permen ini mengatur tata cara menyediakan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai perangkat pengendalian polusi, termasuk untuk kegiatan terkait pelepasan/pemanfaatan air limbah sesuai PP 22/2021.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik
      Peraturan ini menetapkan baku mutu dan standar teknologi pengolahan untuk air limbah domestik, sehingga perusahaan mempunyai acuan yang jelas untuk target kualitas keluaran, pilihan teknologi, serta tata penerapan pengelolaannya.
  5. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non-B3
    Kajian limbah B3 dan non-B3 mengidentifikasi jenis limbah, klasifikasi, alur penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga ketertelusuran dokumen. Fokusnya memastikan pengelolaan berjalan aman, tertib administrasi, dan sesuai persyaratan teknis hulu–hilir.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menjadi dasar kewajiban pengendalian pencemaran/kerusakan dan pemeliharaan pengelolaan limbah.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
      Memuat kerangka pengelolaan lingkungan, termasuk ketentuan yang relevan untuk pengelolaan limbah (termasuk B3) dalam sistem PPLH dan pengawasan.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      Mengarahkan pendekatan perizinan berbasis risiko yang mempengaruhi persyaratan persyaratan dasar dan kewajiban pengelolaan lingkungan pada kegiatan usaha.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
      Menetapkan kerangka reformasi perizinan yang berlaku sebagai undang-undang, termasuk aspek yang terkait dengan pengaturan perizinan dan kewajiban lingkungan.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
      Permen ini mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi, sehingga perusahaan memiliki acuan rinci untuk aspek teknis, administrasi, dan penyediaan pengelolaan.
  6. Sampah Domestik serta TPS
    Kajian sampah domestik dan TPS pemetaan timbulan, komposisi, pemilahan, pengumpulan, penyimpanan sementara (TPS), transportasi, hingga opsi pengolahan (mis. 3R) dan pengolahan akhir. Tujuan membangun sistem pengelolaan sampah yang teratur, aman, dan mudah dibuktikan pelaksanaannya.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
      UU ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah secara sistematis dan berkelanjutan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, serta ketentuan larangan dan sanksi yang relevan untuk melakukan pengelolaan di fasilitas/kawasan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
      PP ini mengatur sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus karena karakteristik, volume, frekuensi, atau kondisi tertentu, sehingga pendekatan pengelolaannya perlu disesuaikan berdasarkan jenis sampah spesifik yang timbul.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian dan pemetaan kewajiban yang paling relevan untuk perusahaanmu, kamu bisa menjadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Selengkapnya

Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan

Regulasi atau standar utama Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan

Kebutuhan Persetujuan Lingkungan menjadi bagian penting dalam perizinan yang berusaha berbasis risiko di Indonesia. Bagi banyak kegiatan usaha, UKL-UPL dan penyusunan Rona Lingkungan Awal berperan sebagai landasan untuk memastikan rencana kegiatan dapat dilaksanakan dengan dampak pengelolaan yang terukur, serta selaras dengan kewajiban perizinan melalui OSS.

Di halaman ini, kami merangkum peraturan kunci yang umum dipakai sebagai acuan untuk penyusunan UKL-UPL dan penguatan data Rona Awal, termasuk kerangka hukum, mekanisme perizinan berbasis risiko, serta aturan penapisan kewajiban dokumen lingkungan.

  1. Ringkasan
    • UKL-UPL membantu memastikan pengelolaan dampak lingkungan dirancang sejak awal dan terdokumentasi dengan rapi.
    • Rona Awal Lingkungan menjadi baseline kondisi lingkungan sebelum kegiatan berjalan, sehingga evaluasi dampak dan rencana pengelolaan dapat lebih terarah.
    • Rujukan regulasi meliputi payung hukum PPLH, reformasi perizinan berbasis risiko, serta daftar kewajiban AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan standar kegiatan usaha sektor lingkungan.
  2. UKL-UPL dan Rona Awal Lingkungan
    UKL-UPL adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan yang wajib memenuhi persyaratan lingkungan melalui langkah pengendalian dampak dan rencana pemantauan yang dapat diukur. Sementara itu, Rona Awal Lingkungan adalah gambaran kondisi awal lingkungan (misalnya kualitas udara/udara, kondisi sosial, dan komponen relevan lainnya) sebelum kegiatan berjalan, yang digunakan sebagai baseline untuk menyusun rencana pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi dampak.
    Peraturan Utama yang Relevan
    1. UU No. 32 Tahun 2009
      Judul
      : Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkas :
      Undang-undang ini menjadi payung hukum utama pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan. Kerangka ini menjadi dasar prinsip kepatuhan dan tanggung jawab pengelolaan dampak dalam penyusunan dokumen lingkungan.
    2. UU No. 11 Tahun 2020
      Judul
      : Undang-Undang tentang Cipta Kerja
      Ringkasan:
      Undang-undang ini mengatur kebijakan penciptaan kerja melalui penguatan investasi dan kemudahan berusaha, termasuk penguatan reformasi perizinan berbasis risiko. Dalam konteks dokumen lingkungan, arah kebijakannya mendorong proses perizinan yang lebih terstruktur dan selaras dengan hasil analisis risiko kegiatan.
    3. UU No. 6 Tahun 2023
      Judul
      : Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      Ringkasan:
      Undang-undang ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang dan memperkuat dasar hukum reformasi perizinan, termasuk aspek lingkungan dan investasi berbasis risiko. Ketentuan ini mempertegas posisi aturan turunan terkait persetujuan lingkungan dan mekanisme perizinan melalui OSS.
    4. PP No. 22 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkasan:
      PP ini mengatur pelaksanaan PPLH secara operasional, termasuk persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Untuk UKL-UPL dan Rona Awal, PP ini menjadi rujukan penting terkait komponen dokumen, tata cara, serta kewajiban pengelolaan-pemantauan.
    5. PP No. 5 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      Ringkasan:
      PP ini mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan, termasuk pengaturan norma/standar/prosedur/kriteria (NSPK), layanan OSS, tata cara pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memetakan posisi dokumen lingkungan dalam alur perizinan berusaha.
    6. PP No. 28 Tahun 2025
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      Ringkasan:
      PP ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara lebih komprehensif, mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), PB UMKU, NSPK, layanan OSS, pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memastikan penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan dasar selaras dengan alur perizinan yang berlaku.
    7. PermenLHK No. 4 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
      Ringkas :
      ​​​​​​​Peraturan ini menetapkan daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebagai dasar penapisan kewajiban persetujuan lingkungan. Rujukan ini biasanya digunakan pada tahap awal untuk menentukan jenis dokumen yang harus disusun dan jalur persetujuan yang relevan.
    8. PermenLHK No. 3 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
      Ringkas :
      Peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan dalam kerangka perizinan berbasis risiko. Rujukan ini membantu memastikan persyaratan teknis, prosedur, dan standar pemenuhan kewajiban selaras dengan karakteristik kegiatan dan sektor terkait.

      Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
      Jika kamu ingin kami membantu menyiapkan UKL-UPL dan menyusun Rona Awal yang relevan dengan risiko kegiatan serta kebutuhan OSS, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Selengkapnya

Life Cycle Assesment (LCA)

Regulasi atau standar utama LCA

Permintaan data berdasarkan siklus hidup semakin sering muncul dari rantai pasok, pelanggan, dan kebutuhan pemenuhan/penilaian kinerja. Life Cycle Assessment (LCA) membantu perusahaan memahami dampak lingkungan produk atau proses secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dengan metode yang terstandar. Pada konteks tertentu, perusahaan juga memerlukan fokus khusus pada evaluasi dampak (LCIA) sebagai dasar prioritas program, pembuktian kinerja, atau kebutuhan penilaian seperti PROPER.

Lingkup Pekerjaan

  1. Life Cycle Assessment (LCA)
    tujuannya adalah menyusun kajian LCA yang sistematis, konsisten, dan siap dipakai sebagai bukti teknis (termasuk untuk kebutuhan regulator, pelanggan, atau pengadaan).
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Prinsip dan Kerangka Kerja
      Standar ini menjelaskan fondasi LCA: cara menetapkan tujuan & ruang lingkup, menyusun inventaris, melakukan penilaian dampak, dan menarik interpretasi hasil secara sistematis.
    2. SNI ISO 14044:2017 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Persyaratan dan Panduan
      Standar ini mengatur detail teknis pelaksanaan LCA, termasuk kualitas data, asumsi, batasan, serta cara pelaporan agar hasil dapat dipertanggungjawabkan.
    3. ISO/TS 14071:2014 (en) — Proses Tinjauan Kritis dan Kompetensi Reviewer (tambahan untuk ISO 14044)
      ISO 14071 adalah standar internasional mengenai proses telaah kritis dan kompetensi penelaah dalam penilaian siklus hidup (LCA). Standar ini memberikan persyaratan dan panduan tambahan terhadap ISO 14040 dan ISO 14044, termasuk cara melakukan telaah kritis untuk berbagai jenis studi LCA dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan telaah tersebut.​​​​​​
    4. Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Hidup (LCA) — Dirjen PPKL KLHK
      Pedoman ini menyesuaikan pelaporan LCA dengan konteks Indonesia, termasuk kebutuhan data nasional dan kesesuaian untuk kebutuhan kebijakan serta PROPER.
    5. ISO 14071:2024 (en) — Proses peninjauan kritis dan kompetensi peninjau
      Ini pembaruan dari ISO/TS 14071:2014 yang memperkuat persyaratan peninjauan kritis, peran peninjau, dan transparansi pelaporan, sejalan dengan semakin luasnya penggunaan LCA.
  2. Evaluasi Dampak LCA
    bertujuan untuk memastikan kategori dampak, metode LCIA, kualitas data, serta narasi interpretasi yang konsisten dengan standar dan kebutuhan pelaporan.
    ​​​​​​​Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016
      ​​​​​Menjadi acuan tahapan utama LCA termasuk penilaian dampak, sehingga pemilihan metode dan interpretasi hasil berada dalam kerangka yang konsisten.
    2. SNI ISO 14044:2017
      ​​​​​Menjadi acuan teknis untuk memastikan evaluasi dampak LCA didukung data yang memadai, asumsi yang transparan, dan format pelaporan yang jelas.
    3. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      ​​​​Peraturan ini pernah menjadi dasar PROPER, kemudian tidak digunakan lagi karena sudah digantikan oleh regulasi yang lebih baru.
    4. PermenLH No 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi referensi resmi yang digunakan saat ini.

        

Untuk akses regulasi dan standar dalam versi lebih lengkap, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun LCA atau evaluasi dampak LCA yang menyelaraskan kebutuhan industri dan kebutuhan pembuktian kinerja, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us