Life Cycle Assesment (LCA)

Life Cycle Assesment (LCA)

Regulasi atau standar utama LCA

Permintaan data berdasarkan siklus hidup semakin sering muncul dari rantai pasok, pelanggan, dan kebutuhan pemenuhan/penilaian kinerja. Life Cycle Assessment (LCA) membantu perusahaan memahami dampak lingkungan produk atau proses secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dengan metode yang terstandar. Pada konteks tertentu, perusahaan juga memerlukan fokus khusus pada evaluasi dampak (LCIA) sebagai dasar prioritas program, pembuktian kinerja, atau kebutuhan penilaian seperti PROPER.

Lingkup Pekerjaan

  1. Life Cycle Assessment (LCA)
    tujuannya adalah menyusun kajian LCA yang sistematis, konsisten, dan siap dipakai sebagai bukti teknis (termasuk untuk kebutuhan regulator, pelanggan, atau pengadaan).
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Prinsip dan Kerangka Kerja
      Standar ini menjelaskan fondasi LCA: cara menetapkan tujuan & ruang lingkup, menyusun inventaris, melakukan penilaian dampak, dan menarik interpretasi hasil secara sistematis.
    2. SNI ISO 14044:2017 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Persyaratan dan Panduan
      Standar ini mengatur detail teknis pelaksanaan LCA, termasuk kualitas data, asumsi, batasan, serta cara pelaporan agar hasil dapat dipertanggungjawabkan.
    3. ISO/TS 14071:2014 (en) — Proses Tinjauan Kritis dan Kompetensi Reviewer (tambahan untuk ISO 14044)
      ISO 14071 adalah standar internasional mengenai proses telaah kritis dan kompetensi penelaah dalam penilaian siklus hidup (LCA). Standar ini memberikan persyaratan dan panduan tambahan terhadap ISO 14040 dan ISO 14044, termasuk cara melakukan telaah kritis untuk berbagai jenis studi LCA dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan telaah tersebut.​​​​​​
    4. Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Hidup (LCA) — Dirjen PPKL KLHK
      Pedoman ini menyesuaikan pelaporan LCA dengan konteks Indonesia, termasuk kebutuhan data nasional dan kesesuaian untuk kebutuhan kebijakan serta PROPER.
    5. ISO 14071:2024 (en) — Proses peninjauan kritis dan kompetensi peninjau
      Ini pembaruan dari ISO/TS 14071:2014 yang memperkuat persyaratan peninjauan kritis, peran peninjau, dan transparansi pelaporan, sejalan dengan semakin luasnya penggunaan LCA.
  2. Evaluasi Dampak LCA
    bertujuan untuk memastikan kategori dampak, metode LCIA, kualitas data, serta narasi interpretasi yang konsisten dengan standar dan kebutuhan pelaporan.
    ​​​​​​​Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016
      ​​​​​Menjadi acuan tahapan utama LCA termasuk penilaian dampak, sehingga pemilihan metode dan interpretasi hasil berada dalam kerangka yang konsisten.
    2. SNI ISO 14044:2017
      ​​​​​Menjadi acuan teknis untuk memastikan evaluasi dampak LCA didukung data yang memadai, asumsi yang transparan, dan format pelaporan yang jelas.
    3. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      ​​​​Peraturan ini pernah menjadi dasar PROPER, kemudian tidak digunakan lagi karena sudah digantikan oleh regulasi yang lebih baru.
    4. PermenLH No 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi referensi resmi yang digunakan saat ini.

        

Untuk akses regulasi dan standar dalam versi lebih lengkap, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun LCA atau evaluasi dampak LCA yang menyelaraskan kebutuhan industri dan kebutuhan pembuktian kinerja, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Download Dokumen

Regulation Lainnya

Environmental Product Declaration (EPD)

Regulasi atau standar utama EPD

Transparansi dampak lingkungan produk terus meningkat, baik dari rantai pasok, konsumen, maupun komitmen perusahaan. Dalam konteks ini, Deklarasi Produk Lingkungan (EPD) menjadi salah satu format paling kredibel karena menyajikan informasi dampak lingkungan secara kuantitatif dan berbasis Life Cycle Assessment (LCA) yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Bagi perusahaan, EPD berfungsi sebagai dokumen komunikasi yang kredibel sekaligus referensi teknis untuk memahami hotspot dampak lingkungan, menyusun strategi eco-design, dan meningkatkan kesiapan dalam skema pengadaan atau permintaan data lingkungan oleh pelanggan.
Di halaman ini, kami merangkum standar ISO yang relevan dengan EPD, gambaran proses penyusunan, dan data checklist yang umumnya dibutuhkan agar proyek berjalan efisien.

  1. Ringkasan
    1. EPD (Tipe III) umumnya menjawab:
      1. Dampak lingkungan produk dalam angka (berbasis LCA) dan dapat diperbandingkan.
      2. Format deklarasi yang transparan dan tinjau melalui verifikasi pihak ketiga.
      3. Dasar komunikasi lingkungan yang lebih kuat untuk menghindari klaim subjektif.
    2. Standar ISO yang sering menjadi referensi:
      1. ISO 14025:2006 (Deklarasi Lingkungan Tipe III / EPD)
      2. ISO 14021:2016 (Klaim lingkungan yang dinyatakan sendiri / Tipe II)
      3. ISO 14024:2018 (ekolabel Tipe I / kriteria multi-aspek lembaga independen)
  2. Regulasi atau Standar Utama yang Relevan 
    1. ISO 14025:2006
      Judul : Label dan deklarasi lingkungan hidup – Deklarasi lingkungan hidup Tipe III – Prinsip dan prosedur
      Ringkas
      ISO 14025:2006 menetapkan prinsip serta menentukan prosedur untuk mengembangkan program deklarasi lingkungan hidup Tipe III dan deklarasi lingkungan hidup Tipe III. Standar ini secara spesifik menetapkan penggunaan serangkaian standar ISO 14040 dalam pengembangan program deklarasi lingkungan hidup Tipe III dan deklarasi lingkungan hidup Tipe III.
      ISO 14025:2006 juga menetapkan prinsip untuk penggunaan informasi lingkungan, sebagai tambahan dari prinsip yang diberikan dalam ISO 14020:2000.
      ​​​​​​Deklarasi lingkungan Tipe III sebagaimana dijelaskan dalam ISO 14025:2006 pada dasarnya ditujukan untuk komunikasi business-to-business (B2B). Namun, penggunaannya untuk komunikasi business-to-consumer (B2C) dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
    2. ISO 14021:2016
      Judul : Label dan deklarasi lingkungan – Klaim lingkungan yang diumumkan sendiri (Pelabelan lingkungan tipe II)
      Ringkasan
      ISO 14021:2016 menentukan persyaratan untuk klaim lingkungan yang diumumkan sendiri, termasuk pernyataan, simbol, dan grafis, terkait produk. Standar ini juga menjelaskan istilah-istilah tertentu yang umum digunakan dalam klaim lingkungan serta memberikan kualifikasi untuk penggunaannya. Selain itu, standar ini menjabarkan metodologi evaluasi dan verifikasi umum untuk klaim lingkungan yang dinyatakan sendiri, serta metode evaluasi dan verifikasi spesifik untuk klaim-klaim terpilih yang dibahas dalam standar ini.
      ISO 14021:2016 tidak meniadakan, tidak menggantikan, dan tidak mengubah dengan cara apa pun informasi lingkungan, klaim, atau pelabelan lingkungan yang diwajibkan secara hukum, maupun persyaratan hukum lain yang berlaku.
      Relevansi dengan EPD:
      Walaupun EPD berada di Tipe III, banyak perusahaan tetap menampilkan klaim singkat dalam kemasan atau bahan pemasaran. ISO 14021 membantu memastikan klaim tersebut tetap jelas, terverifikasi, dan tidak menimbulkan risiko reputasi.
    3. ISO 14024:2018
      Judul : Label dan Deklarasi Lingkungan – Pelabelan Lingkungan Tipe I – Prinsip dan Prosedur
      Ringkas
      ISO 14024:2018 menetapkan prinsip dan prosedur untuk mengembangkan program pelabelan lingkungan Tipe I, termasuk pemilihan kategori produk, kriteria lingkungan produk, serta karakteristik fungsi produk, dan juga untuk melakukan penilaian serta menunjukkan persyaratan (kepatuhan). ISO 14024:2018 juga menetapkan prosedur sertifikasi untuk pemberian label.
      Relevansi dengan EPD:
      EPD menyediakan data kuantitatif, sedangkan ekolabel Tipe I umumnya berdasarkan kriteria dan lembaga penilaian. EPD sering menjadi “fondasi data” yang membantu perusahaan menyiapkan langkah lanjutan menuju skema label tertentu.

Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap.

Jika kamu ingin kami membantu memetakan standar yang paling relevan untuk produkmu, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Life Cycle Assesment (LCA)

Regulasi atau standar utama LCA

Permintaan data berdasarkan siklus hidup semakin sering muncul dari rantai pasok, pelanggan, dan kebutuhan pemenuhan/penilaian kinerja. Life Cycle Assessment (LCA) membantu perusahaan memahami dampak lingkungan produk atau proses secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dengan metode yang terstandar. Pada konteks tertentu, perusahaan juga memerlukan fokus khusus pada evaluasi dampak (LCIA) sebagai dasar prioritas program, pembuktian kinerja, atau kebutuhan penilaian seperti PROPER.

Lingkup Pekerjaan

  1. Life Cycle Assessment (LCA)
    tujuannya adalah menyusun kajian LCA yang sistematis, konsisten, dan siap dipakai sebagai bukti teknis (termasuk untuk kebutuhan regulator, pelanggan, atau pengadaan).
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Prinsip dan Kerangka Kerja
      Standar ini menjelaskan fondasi LCA: cara menetapkan tujuan & ruang lingkup, menyusun inventaris, melakukan penilaian dampak, dan menarik interpretasi hasil secara sistematis.
    2. SNI ISO 14044:2017 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Persyaratan dan Panduan
      Standar ini mengatur detail teknis pelaksanaan LCA, termasuk kualitas data, asumsi, batasan, serta cara pelaporan agar hasil dapat dipertanggungjawabkan.
    3. ISO/TS 14071:2014 (en) — Proses Tinjauan Kritis dan Kompetensi Reviewer (tambahan untuk ISO 14044)
      ISO 14071 adalah standar internasional mengenai proses telaah kritis dan kompetensi penelaah dalam penilaian siklus hidup (LCA). Standar ini memberikan persyaratan dan panduan tambahan terhadap ISO 14040 dan ISO 14044, termasuk cara melakukan telaah kritis untuk berbagai jenis studi LCA dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan telaah tersebut.​​​​​​
    4. Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Hidup (LCA) — Dirjen PPKL KLHK
      Pedoman ini menyesuaikan pelaporan LCA dengan konteks Indonesia, termasuk kebutuhan data nasional dan kesesuaian untuk kebutuhan kebijakan serta PROPER.
    5. ISO 14071:2024 (en) — Proses peninjauan kritis dan kompetensi peninjau
      Ini pembaruan dari ISO/TS 14071:2014 yang memperkuat persyaratan peninjauan kritis, peran peninjau, dan transparansi pelaporan, sejalan dengan semakin luasnya penggunaan LCA.
  2. Evaluasi Dampak LCA
    bertujuan untuk memastikan kategori dampak, metode LCIA, kualitas data, serta narasi interpretasi yang konsisten dengan standar dan kebutuhan pelaporan.
    ​​​​​​​Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016
      ​​​​​Menjadi acuan tahapan utama LCA termasuk penilaian dampak, sehingga pemilihan metode dan interpretasi hasil berada dalam kerangka yang konsisten.
    2. SNI ISO 14044:2017
      ​​​​​Menjadi acuan teknis untuk memastikan evaluasi dampak LCA didukung data yang memadai, asumsi yang transparan, dan format pelaporan yang jelas.
    3. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      ​​​​Peraturan ini pernah menjadi dasar PROPER, kemudian tidak digunakan lagi karena sudah digantikan oleh regulasi yang lebih baru.
    4. PermenLH No 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi referensi resmi yang digunakan saat ini.

        

Untuk akses regulasi dan standar dalam versi lebih lengkap, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun LCA atau evaluasi dampak LCA yang menyelaraskan kebutuhan industri dan kebutuhan pembuktian kinerja, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Nilai Eknonomi Karbon (NEK)

Regulasi atau standar Nilai Eknonomi Karbon (NEK)

 

 

Kebijakan iklim mendorong perusahaan untuk mengatur pengendalian emisi secara lebih terukur, termasuk data kesiapan, tata kelola, dan penerapan strategi yang selaras dengan kerangka nasional. Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi pendekatan penting karena menghubungkan pengendalian emisi GRK dengan instrumen kebijakan yang memiliki nilai ekonomi, baik melalui mekanisme pasar maupun non-pasar.

 

  1. Ringkasan
    • NEK membantu perusahaan menyusun kerangka pengendalian emisi yang lebih rapi, berbasis data, dan selaras dengan kebijakan nasional.
    • NEK juga relevan untuk kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset , sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Rujukan utama NEK saat ini adalah Perpres RI No. 110 Tahun 2025.
  2. Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi gas rumah kaca dan/atau upaya penurunannya. Kerangka ini digunakan untuk mendukung pengendalian emisi melalui skema yang diatur pemerintah, termasuk instrumen pasar (misalnya perdagangan karbon) serta mekanisme non-pasar, sehingga pelaksanaan penurunan emisi dapat dijalankan dengan aturan yang jelas dan dapat ditelusuri.
    Regulasi atau Standar Utama yang Relevan
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul : Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkas  : Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu pemetaan kesiapan NEK untuk organisasi dan kebutuhan data emisi yang dibutuhkan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us