Biodiversity

Biodiversity

Regulasi atau standar utama Keanekaragaman Hayati

 

Kebutuhan kajian keanekaragaman hayati semakin sering dikaitkan dengan target iklim, tata kelola kawasan, dan kesiapan data untuk pelaporan maupun skema pasar karbon. Oleh karena itu, kajian keanekaragaman hayati yang kuat biasanya mencakup garis dasar ekologi, analisis spasial tutupan lahan, serta pengukuran dan penghitungan stok/serapan karbon yang terstandar.

Di halaman ini, kami merangkum ruang lingkup kerja biodiversitas yang umum dilakukan Enthalphy, beserta regulasi dan standar teknis yang relevan sebagai referensi pelaksana

  1. Ringkasan
    • Data dasar keanekaragaman hayati membantu mengidentifikasi nilai ekologis kawasan dan prioritas pengelolaan.
    • Analisis spasial memperjelas tutupan lahan, perubahan tutupan, dan arah zonasi konservasi.
    • Pengukuran karbon memberikan estimasi stok/cadangan karbon dan serapan tahunan yang dapat ditelusuri metodenya.
    • Kerangka kerja dapat merujuk pada standar nasional (SNI), pedoman lembaga teknis, dan kebijakan kehutanan-karbon.
  2. Kajian Keanekaragaman Hayati
    Kajian Keanekaragaman Hayati dalam konteks proyek industri, kehutanan, maupun pengelolaan kawasan umumnya menggabungkan pendekatan ekologi dan karbon secara terintegrasi. Pekerjaan ini meliputi pemetaan kondisi awal keanekaragaman hayati, identifikasi nilai-nilai penting ekosistem dan spesies, serta analisis spasial untuk memahami tutupan lahan, perubahan, dan prioritas kawasan konservasi. Pada saat yang sama, kajian juga dapat menyiapkan estimasi stok/cadangan karbon dan serapan karbon tahunan yang diturunkan dari pengukuran lapangan, interpretasi citra, dan metodologi perhitungan yang terstandar.
  3. Regulasi Utama yang Relevan
    1. UU No. 32 Tahun 2024
      Judul
      : Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
      Ringkas :
      UU ini memperbarui ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk penguatan peran pemerintah serta dukungan ekosistem yang lebih mampu dan berkelanjutan untuk kegiatan konservasi. Dalam kajian keanekaragaman hayati, UU ini menjadi pedoman untuk memastikan inventarisasi spesies, rekomendasi zonasi, dan arahan pengelolaan sejalan dengan prinsip perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
    2. KepmenLHK No. SK.1027/MENLHK.PHL/KUM.1/9/2023
      Judul: Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
      Ringkasan
      Keputusan ini menetapkan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai acuan pengembangan pasar karbon berbasis kehutanan. Dokumen ini relevan ketika kajian biodiversitas juga memetakan cadangan karbon, serapan, dan area prioritas, karena membantu menyelaraskan output teknis dengan arah kebijakan dan kesiapan implementasi di sektor kehutanan.
    3. Standar Penghitungan Penurunan Emisi dan/atau Peningkatan Serapan Gas Rumah Kaca untuk Pelaksanaan Indonesia FOLU Net Sink 2030
      Judul: Standar Penghitungan Penurunan Emisi dan/atau Peningkatan Serapan GRK Sektor Kehutanan dan Lahan (Indonesia FOLU Net Sink 2030)
      Ringkasan:
      Standar ini menjadi acuan nasional dalam menghitung penurunan emisi dan peningkatan serapan GRK sektor kehutanan dan lahan. Rujukan ini penting untuk memastikan pendekatan perhitungan serapan karbon tahunan dan estimasi peningkatan serapan memiliki dasar metodologis yang selaras dengan kerangka nasional.
    4. SNI 7645-1:2014
      Judul: Klasifikasi Penutupan Lahan – Bagian 1: Skala Kecil dan Menengah
      Ringkasan
      Standar ini mengatur klasifikasi penutupan lahan untuk skala kecil dan menengah sebagai dasar analisis spasial dan inventarisasi sumber daya alam. Penggunaan klasifikasi yang konsisten membantu pemetaan tutupan lahan lebih rapi, dapat dibandingkan, serta siap dipakai untuk kebutuhan baseline, zonasi, dan analisis perubahan.
    5. SNI 8033:2014
      Judul: Metode Penghitungan Perubahan Tutupan Hutan Berdasarkan Hasil Penafsiran Citra Penginderaan Jauh Optik Secara Visual
      Ringkasan
      Standar ini menetapkan metode untuk menghitung perubahan tutupan hutan melalui interpretasi visual citra penginderaan jauh. Rujukan ini berguna ketika kajian membutuhkan pembacaan perubahan tutupan dan penguatan bukti spasial untuk zonasi konservasi atau evaluasi dinamika kawasan.
    6. SNI 7724:2011
      Judul: Pengukuran dan Penghitungan Cadangan Karbon – Pengukuran Lapangan untuk Penaksiran Cadangan Karbon Hutan (ground based forest carbon accounting)
      Ringkasan
      Standar ini memberikan metode pengukuran lapangan berbasis pengukuran langsung untuk penaksiran cadangan karbon hutan. Standar ini membantu memastikan pengambilan data lapangan dilakukan terstruktur sehingga hasil estimasi cadangan karbon dapat ditelusuri.
    7. SNI 7724:2019
      Judul : Pengukuran dan Penghitungan Cadangan Karbon – Pengukuran Lapangan untuk Penaksiran Cadangan Karbon Hutan (akuntansi karbon hutan berbasis lahan)
      Ringkas
      Standar ini memperbarui metodologi pengukuran cadangan karbon hutan berbasis lahan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Rujukan ini mendukung estimasi cadangan karbon dan penyiapan data yang lebih lengkap untuk pelaporan atau kebutuhan lanjutan yang memerlukan metode keterlacakan.
    8. SNI 7725:2019
      Judul : Penyusunan Persamaan Alometrik Biomassa Pohon untuk Penaksiran Cadangan Karbon Berbasis Lahan Berdasarkan Pengukuran Lapangan (land based carbon Accounting)
      Ringkas
      Standar ini menghitung persamaan alometrik biomassa pohon sebagai dasar estimasi biomassa dan cadangan karbon berbasis data lapangan. Rujukan ini penting ketika kajian memerlukan pengisian parameter perhitungan biomassa agar estimasi karbon lebih akurat dan konsisten.
    9. Petunjuk Teknis Pembangunan Plot Sampel Permanen (PSP) Karbon Hutan dalam kegiatan FCPF di Indonesia (Puslitbang Sosial Ekonomi, KemenLHK)
      Judul : Petunjuk Teknis Pembangunan PSP Karbon Hutan (FCPF Indonesia)
      Ringkas
      Dokumen ini memberikan pedoman teknis pengembangan Plot Sampel Permanen untuk pengukuran stok karbon hutan, termasuk desain plot dan tata cara pengumpulan data lapangan. Rujukan ini mendukung konsistensi pengukuran berulang dan kualitas data stok karbon.
    10. Prosedur Operasi Standar Pengukuran dan Perhitungan Stok Karbon di Kawasan Konservasi Ringkas : Dokumen
      ini mengatur tata cara pengukuran dan perhitungan stok karbon di kawasan konservasi secara terstandardisasi. Rujukan ini membantu memastikan pekerjaan lapangan, pencatatan data, dan proses perhitungan mengikuti prosedur yang konsisten, terutama untuk konteks kawasan konservasi.
       
    11. Teknis Pendugaan Cadangan Karbon Hutan
      Judul : Panduan Teknis Pendugaan Cadangan Karbon Hutan
      Ringkas :
      Dokumen ini memberikan panduan teknis untuk estimasi cadangan karbon hutan sebagai dasar pelaporan dan kebutuhan implementasi kebijakan, termasuk konteks perdagangan karbon. Rujukan ini membantu menyusun langkah kerja estimasi cadangan karbon yang lebih praktis dan operasional.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu menyiapkan kajian biodiversitas dan karbon (baseline, pemetaan spasial, zonasi konservasi, hingga estimasi serapan), jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Download Dokumen

Regulation Lainnya

PROPER Hijau

Regulasi atau standar PROPER Hijau
berisi bukti-bukti kinerja lingkungan yang terstruktur semakin kuat dalam PROPER, terutama untuk mencapai target PROPER Hijau. Dua fondasi yang sering muncul dalam praktik lapangan adalah: Dokumen Ringkas Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) sebagai dokumen rencana kerja pengelolaan lingkungan yang terarah, dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang memastikan program berjalan konsisten, berbasis risiko, serta terdokumentasi.

Pada bagian ini, fokus regulasi dan standar disusun sesuai dua cakupan pekerjaan tersebut agar tim perusahaan lebih mudah memetakan rujukan, bukti, dan arah implementasi.

Lingkup Pekerjaan

  1. DRKPL
    DRKPL merupakan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan yang merangkum program, target, jadwal, penanggung jawab, serta kebutuhan data dan bukti pelaksanaan. DRKPL membantu perusahaan menyusun aktivitas pengelolaan lingkungan secara lebih terarah, sehingga pembuktian kinerja untuk PROPER lebih cepat dan mudah ditelusuri.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. PermenLHK No. 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      Judul : Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkas
      Peraturan ini pernah menjadi dasar penilaian PROPER. Ketentuannya sudah digantikan oleh regulasi yang lebih baru, sehingga tidak digunakan sebagai acuan resmi penilaian PROPER saat ini.
    2. PermenLH BPLH No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Judul : Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)
      Ringkas
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi rujukan utama dalam penyusunan dokumen, bukti, serta pembuktian kinerja perusahaan untuk penilaian PROPER.
  2. Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
    Sistem Manajemen Lingkungan (SML) merupakan sistem kerja yang terstruktur untuk mengendalikan dampak lingkungan dari aktivitas organisasi melalui kebijakan, perencanaan, pengendalian operasional, pemantauan, evaluasi keberadaan, audit internal, dan tindakan perbaikan. SML memastikan program lingkungan berjalan konsisten dan terdokumentasi, sehingga memudahkan pelacakan kinerja dan peningkatan berkelanjutan.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. ISO 14001:2018
      Judul : Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan pedoman penggunaan
      Ringkas
      ISO 14001 adalah standar yang diakui secara internasional untuk sistem manajemen lingkungan (Sistem Manajemen Lingkungan/EMS). Standar ini menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merancang dan menerapkan EMS, serta terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dengan mengikuti standar ini, organisasi dapat memastikan bahwa mereka mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan jejak lingkungan, mematuhi persyaratan hukum yang relevan, dan mencapai tujuan lingkungan yang ditetapkan. Kerangka ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sumber daya dan pengelolaan limbah hingga pemantauan kinerja lingkungan serta pelibatan pemangku kepentingan dalam komitmen lingkungan.

        

Untuk akses regulasi dan standar dalam versi yang lebih lengkap, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu memetakan kebutuhan DRKPL dan kesiapan Sistem Manajemen Lingkungan untuk target PROPER Hijau, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Kajian Emisi

Regulasi inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK

Permintaan pelaporan emisi GRK terus meningkat, baik untuk kebutuhan internal perusahaan, permintaan pelanggan (rantai pasok), akses pendanaan, maupun kesiapan terhadap kebijakan iklim dan pasar. Oleh karena itu, kajian emisi yang baik perlu memastikan dua hal berjalan beriringan: angka emisi yang akurat dan keterlacakan data (metode, asumsi, serta bukti pendukung).

Di halaman ini, kami merangkum standar utama yang sering digunakan untuk inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK pada tingkat organisasi.

  1. Ringkas
    Kajian Emisi adalah proses penyusunan inventarisasi emisi GRK secara sistematis pada tingkat organisasi, biasanya mencakup identifikasi sumber emisi, pengumpulan data aktivitas, pemilihan faktor emisi yang sesuai, perhitungan emisi, serta penyajian hasil dalam format laporan yang dapat ditinjau. Kajian ini umumnya mengelompokkan emisi ke dalam kategori-kategori yang memudahkan pembacaan dan pengambilan keputusan, serta menyiapkan penjelasan metodologi, batasan, dan asumsi yang digunakan.
    Dalam banyak kasus, kajian emisi juga menyiapkan elemen kesiapan verifikasi, seperti pengaturan bukti (evidence), jejak perhitungan, dan konsistensi pelaporan, sehingga pernyataan GRK dihasilkan lebih kredibel ketika diperlukan untuk audit, komunikasi pemangku kepentingan, atau proses validasi/verifikasi pihak ketiga.
  2. Kajian Emisi
    1. Regulasi Utama yang Relevan
      1. ISO 14064-1:2018
        Judul : Gas rumah kaca — Bagian 1: Spesifikasi dengan panduan di tingkat organisasi untuk kuantifikasi dan pelaporan emisi dan pembuangan gas rumah kaca
        Ringkas
        Standar ini menetapkan spesifikasi dan panduan untuk kuantifikasi serta pelaporan emisi dan serapan GRK pada tingkat organisasi. ISO 14064-1 membantu memastikan batas organisasi, batas operasional, kategori emisi, kualitas data, dan format pelaporan yang disusun lebih konsisten, sehingga hasil inventarisasi dapat ditelusuri dan dapat dibandingkan dari waktu ke waktu.
      2. GHG Protocol
        Judul : The Greenhouse Gas Protocol (Corporate Accounting & Reporting Standard dan standar terkait)
        Ringkas
        GHG Protocol adalah standar internasional yang digunakan secara luas untuk inventarisasi dan pelaporan emisi GRK pada tingkat organisasi dan rantai nilai. Kerangka ini membantu perusahaan mengatur pendekatan pelaporan emisi berdasarkan cakupan (scope) dan sumber emisi, serta memperjelas praktik umum yang banyak dipakai secara global untuk pelaporan korporasi.
      3. ISO 14064-3:2019
        Judul : Gas rumah kaca — Part 3: Spesifikasi dengan panduan untuk verifikasi dan validasi pernyataan gas rumah kaca
        Ringkas
        Standar ini mengatur persyaratan dan panduan verifikasi serta validasi pernyataan GRK untuk menjaga validasi data. ISO 14064-3 membantu memastikan proses verifikasi dilakukan dengan yang jelas, termasuk penilaian prinsip bukti, tingkat keyakinan (assurance), serta cara menilai temuan dan perbaikan data sebelum pernyataan GRK dinyatakan mampu.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian emisi yang rapi, siap mengulas, dan menyelaraskan dengan standar yang relevan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Kajian Limbah

Regulasi atau standar utama Kajian Limbah

 

Aktivitas operasional selalu menghasilkan aliran “limbah” dalam berbagai bentuk, limbah udara, residu B3/non-B3, hingga sampah domestik. Kajian Limbah membantu perusahaan memahami sumber permulaan, titik terjadinya risiko, serta kebutuhan pengendalian yang selaras dengan perizinan berbasis risiko dan ketentuan teknis yang berlaku.

Di halaman ini, kami merangkum ruang lingkup pekerjaan Kajian Limbah dan regulasi/standar yang umum menjadi rujukan, agar proses menyediakan kewajiban lingkungan berjalan lebih cepat, terukur, dan siap diaudit.

  1. Ringkasan
    • Memetakan jenis limbah dan sumber timbulannya (udara, domestik, B3/non-B3, sampah).
    • Menilai tersedianya pengelolaan dengan ketentuan teknis (baku mutu, persetujuan teknis, dan dokumen operasional).
    • Menyiapkan data dasar untuk perbaikan sistem pengolahan, pemantauan, pelaporan, serta kesiapan inspeksi/pengawasan.
  2. Udara permukaan
    Kajian udara permukaan menilai interaksi kegiatan dengan badan penerima udara (sungai, danau, kanal, atau perairan lain), termasuk potensi perubahan kualitas udara, titik pemantauan, dan kebutuhan pengendalian agar pemanfaatan/pembuangan tidak menimbulkan dampak yang melebihi ketentuan.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
      UU ini menjadi payung utama pengelolaan lingkungan hidup, termasuk prinsip pencegahan pencemaran, kewajiban pengendalian dampak, dan penegakan hukum lingkungan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      PP ini memuat ketentuan operasional PPLH, termasuk aspek mutu udara dan pengendalian pencemaran yang menjadi rujukan ketika perusahaan melakukan pemantauan badan penerima udara maupun pengelolaan limbah.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perpu Cipta Kerja
      ini menjadi bagian dari perizinan berbasis risiko, termasuk pengaturan reformasi ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan dalam ekosistem perizinan yang diupayakan.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      UU ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, sehingga kerangka perizinan dan ketentuan turunannya menjadi referensi utama yang berlaku.
  3. Air Bersih
    Kajian air bersih memastikan ketersediaan dan kualitas udara untuk kebutuhan operasional dan/atau sanitasi higienis, termasuk peta sumber udara, risiko kontaminasi, serta kebutuhan pengendalian dan pemantauan agar sesuai ketentuan kesehatan lingkungan.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menjadi landasan umum pengendalian dampak dan pencegahan kontaminasi yang juga relevan pada pengelolaan sumber udara dan kualitas lingkungan.
    • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
      Permenkes ini mengatur pelaksanaan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat dari faktor lingkungan risiko, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan media lingkungan dan pengendaliannya.
  4. Air Limbah Domestik
    Kajian air limbah domestik peta sumber, debit, karakteristik, dan sistem pengolahan air limbah domestik (mis. toilet, kantin, mess, perkantoran), lalu memastikan pengelolaan dan pembuangannya memenuhi baku, kebutuhan persetujuan teknis, serta kelayakan operasional.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menegaskan kewajiban pencegahan dan pengendalian pencemaran, termasuk dari air limbah yang dihasilkan kegiatan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
      Menjadi rujukan teknis payung untuk pengendalian kontaminasi, termasuk ketentuan terkait pengelolaan air limbah, perizinan/persetujuan, dan pengawasan.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      Mengarahkan penataan perizinan berusaha berbasis risiko yang berdampak pada tata kelola kewajiban lingkungan dan memenuhi persyaratan dasar.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
      Menguatkan status reformasi perizinan dan menjadi dasar keberlakuan kebijakan serta ketentuan turunan terkait perizinan dan lingkungan.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
      Permen ini mengatur tata cara menyediakan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai perangkat pengendalian polusi, termasuk untuk kegiatan terkait pelepasan/pemanfaatan air limbah sesuai PP 22/2021.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik
      Peraturan ini menetapkan baku mutu dan standar teknologi pengolahan untuk air limbah domestik, sehingga perusahaan mempunyai acuan yang jelas untuk target kualitas keluaran, pilihan teknologi, serta tata penerapan pengelolaannya.
  5. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non-B3
    Kajian limbah B3 dan non-B3 mengidentifikasi jenis limbah, klasifikasi, alur penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga ketertelusuran dokumen. Fokusnya memastikan pengelolaan berjalan aman, tertib administrasi, dan sesuai persyaratan teknis hulu–hilir.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menjadi dasar kewajiban pengendalian pencemaran/kerusakan dan pemeliharaan pengelolaan limbah.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
      Memuat kerangka pengelolaan lingkungan, termasuk ketentuan yang relevan untuk pengelolaan limbah (termasuk B3) dalam sistem PPLH dan pengawasan.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      Mengarahkan pendekatan perizinan berbasis risiko yang mempengaruhi persyaratan persyaratan dasar dan kewajiban pengelolaan lingkungan pada kegiatan usaha.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
      Menetapkan kerangka reformasi perizinan yang berlaku sebagai undang-undang, termasuk aspek yang terkait dengan pengaturan perizinan dan kewajiban lingkungan.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
      Permen ini mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi, sehingga perusahaan memiliki acuan rinci untuk aspek teknis, administrasi, dan penyediaan pengelolaan.
  6. Sampah Domestik serta TPS
    Kajian sampah domestik dan TPS pemetaan timbulan, komposisi, pemilahan, pengumpulan, penyimpanan sementara (TPS), transportasi, hingga opsi pengolahan (mis. 3R) dan pengolahan akhir. Tujuan membangun sistem pengelolaan sampah yang teratur, aman, dan mudah dibuktikan pelaksanaannya.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
      UU ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah secara sistematis dan berkelanjutan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, serta ketentuan larangan dan sanksi yang relevan untuk melakukan pengelolaan di fasilitas/kawasan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
      PP ini mengatur sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus karena karakteristik, volume, frekuensi, atau kondisi tertentu, sehingga pendekatan pengelolaannya perlu disesuaikan berdasarkan jenis sampah spesifik yang timbul.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian dan pemetaan kewajiban yang paling relevan untuk perusahaanmu, kamu bisa menjadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us