Kajian Emisi

Kajian Emisi

Regulasi inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK

Permintaan pelaporan emisi GRK terus meningkat, baik untuk kebutuhan internal perusahaan, permintaan pelanggan (rantai pasok), akses pendanaan, maupun kesiapan terhadap kebijakan iklim dan pasar. Oleh karena itu, kajian emisi yang baik perlu memastikan dua hal berjalan beriringan: angka emisi yang akurat dan keterlacakan data (metode, asumsi, serta bukti pendukung).

Di halaman ini, kami merangkum standar utama yang sering digunakan untuk inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK pada tingkat organisasi.

  1. Ringkas
    Kajian Emisi adalah proses penyusunan inventarisasi emisi GRK secara sistematis pada tingkat organisasi, biasanya mencakup identifikasi sumber emisi, pengumpulan data aktivitas, pemilihan faktor emisi yang sesuai, perhitungan emisi, serta penyajian hasil dalam format laporan yang dapat ditinjau. Kajian ini umumnya mengelompokkan emisi ke dalam kategori-kategori yang memudahkan pembacaan dan pengambilan keputusan, serta menyiapkan penjelasan metodologi, batasan, dan asumsi yang digunakan.
    Dalam banyak kasus, kajian emisi juga menyiapkan elemen kesiapan verifikasi, seperti pengaturan bukti (evidence), jejak perhitungan, dan konsistensi pelaporan, sehingga pernyataan GRK dihasilkan lebih kredibel ketika diperlukan untuk audit, komunikasi pemangku kepentingan, atau proses validasi/verifikasi pihak ketiga.
  2. Kajian Emisi
    1. Regulasi Utama yang Relevan
      1. ISO 14064-1:2018
        Judul : Gas rumah kaca — Bagian 1: Spesifikasi dengan panduan di tingkat organisasi untuk kuantifikasi dan pelaporan emisi dan pembuangan gas rumah kaca
        Ringkas : 
        Standar ini menetapkan spesifikasi dan panduan untuk kuantifikasi serta pelaporan emisi dan serapan GRK pada tingkat organisasi. ISO 14064-1 membantu memastikan batas organisasi, batas operasional, kategori emisi, kualitas data, dan format pelaporan yang disusun lebih konsisten, sehingga hasil inventarisasi dapat ditelusuri dan dapat dibandingkan dari waktu ke waktu.
      2. GHG Protocol
        Judul : The Greenhouse Gas Protocol (Corporate Accounting & Reporting Standard dan standar terkait)
        Ringkas : 
        GHG Protocol adalah standar internasional yang digunakan secara luas untuk inventarisasi dan pelaporan emisi GRK pada tingkat organisasi dan rantai nilai. Kerangka ini membantu perusahaan mengatur pendekatan pelaporan emisi berdasarkan cakupan (scope) dan sumber emisi, serta memperjelas praktik umum yang banyak dipakai secara global untuk pelaporan korporasi.
      3. ISO 14064-3:2019
        Judul : Gas rumah kaca — Part 3: Spesifikasi dengan panduan untuk verifikasi dan validasi pernyataan gas rumah kaca
        Ringkas : 
        Standar ini mengatur persyaratan dan panduan verifikasi serta validasi pernyataan GRK untuk menjaga validasi data. ISO 14064-3 membantu memastikan proses verifikasi dilakukan dengan yang jelas, termasuk penilaian prinsip bukti, tingkat keyakinan (assurance), serta cara menilai temuan dan perbaikan data sebelum pernyataan GRK dinyatakan mampu.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian emisi yang rapi, siap mengulas, dan menyelaraskan dengan standar yang relevan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Download Dokumen

Regulation Lainnya

Kajian Limbah

Regulasi atau standar utama Kajian Limbah

 

Aktivitas operasional selalu menghasilkan aliran “limbah” dalam berbagai bentuk, limbah udara, residu B3/non-B3, hingga sampah domestik. Kajian Limbah membantu perusahaan memahami sumber permulaan, titik terjadinya risiko, serta kebutuhan pengendalian yang selaras dengan perizinan berbasis risiko dan ketentuan teknis yang berlaku.

Di halaman ini, kami merangkum ruang lingkup pekerjaan Kajian Limbah dan regulasi/standar yang umum menjadi rujukan, agar proses menyediakan kewajiban lingkungan berjalan lebih cepat, terukur, dan siap diaudit.

  1. Ringkasan
    • Memetakan jenis limbah dan sumber timbulannya (udara, domestik, B3/non-B3, sampah).
    • Menilai tersedianya pengelolaan dengan ketentuan teknis (baku mutu, persetujuan teknis, dan dokumen operasional).
    • Menyiapkan data dasar untuk perbaikan sistem pengolahan, pemantauan, pelaporan, serta kesiapan inspeksi/pengawasan.
  2. Udara permukaan
    Kajian udara permukaan menilai interaksi kegiatan dengan badan penerima udara (sungai, danau, kanal, atau perairan lain), termasuk potensi perubahan kualitas udara, titik pemantauan, dan kebutuhan pengendalian agar pemanfaatan/pembuangan tidak menimbulkan dampak yang melebihi ketentuan.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
      UU ini menjadi payung utama pengelolaan lingkungan hidup, termasuk prinsip pencegahan pencemaran, kewajiban pengendalian dampak, dan penegakan hukum lingkungan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      PP ini memuat ketentuan operasional PPLH, termasuk aspek mutu udara dan pengendalian pencemaran yang menjadi rujukan ketika perusahaan melakukan pemantauan badan penerima udara maupun pengelolaan limbah.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perpu Cipta Kerja
      ini menjadi bagian dari perizinan berbasis risiko, termasuk pengaturan reformasi ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan dalam ekosistem perizinan yang diupayakan.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      UU ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, sehingga kerangka perizinan dan ketentuan turunannya menjadi referensi utama yang berlaku.
  3. Air Bersih
    Kajian air bersih memastikan ketersediaan dan kualitas udara untuk kebutuhan operasional dan/atau sanitasi higienis, termasuk peta sumber udara, risiko kontaminasi, serta kebutuhan pengendalian dan pemantauan agar sesuai ketentuan kesehatan lingkungan.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menjadi landasan umum pengendalian dampak dan pencegahan kontaminasi yang juga relevan pada pengelolaan sumber udara dan kualitas lingkungan.
    • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
      Permenkes ini mengatur pelaksanaan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat dari faktor lingkungan risiko, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan media lingkungan dan pengendaliannya.
  4. Air Limbah Domestik
    Kajian air limbah domestik peta sumber, debit, karakteristik, dan sistem pengolahan air limbah domestik (mis. toilet, kantin, mess, perkantoran), lalu memastikan pengelolaan dan pembuangannya memenuhi baku, kebutuhan persetujuan teknis, serta kelayakan operasional.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menegaskan kewajiban pencegahan dan pengendalian pencemaran, termasuk dari air limbah yang dihasilkan kegiatan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
      Menjadi rujukan teknis payung untuk pengendalian kontaminasi, termasuk ketentuan terkait pengelolaan air limbah, perizinan/persetujuan, dan pengawasan.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      Mengarahkan penataan perizinan berusaha berbasis risiko yang berdampak pada tata kelola kewajiban lingkungan dan memenuhi persyaratan dasar.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
      Menguatkan status reformasi perizinan dan menjadi dasar keberlakuan kebijakan serta ketentuan turunan terkait perizinan dan lingkungan.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
      Permen ini mengatur tata cara menyediakan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai perangkat pengendalian polusi, termasuk untuk kegiatan terkait pelepasan/pemanfaatan air limbah sesuai PP 22/2021.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik
      Peraturan ini menetapkan baku mutu dan standar teknologi pengolahan untuk air limbah domestik, sehingga perusahaan mempunyai acuan yang jelas untuk target kualitas keluaran, pilihan teknologi, serta tata penerapan pengelolaannya.
  5. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non-B3
    Kajian limbah B3 dan non-B3 mengidentifikasi jenis limbah, klasifikasi, alur penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga ketertelusuran dokumen. Fokusnya memastikan pengelolaan berjalan aman, tertib administrasi, dan sesuai persyaratan teknis hulu–hilir.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menjadi dasar kewajiban pengendalian pencemaran/kerusakan dan pemeliharaan pengelolaan limbah.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
      Memuat kerangka pengelolaan lingkungan, termasuk ketentuan yang relevan untuk pengelolaan limbah (termasuk B3) dalam sistem PPLH dan pengawasan.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      Mengarahkan pendekatan perizinan berbasis risiko yang mempengaruhi persyaratan persyaratan dasar dan kewajiban pengelolaan lingkungan pada kegiatan usaha.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
      Menetapkan kerangka reformasi perizinan yang berlaku sebagai undang-undang, termasuk aspek yang terkait dengan pengaturan perizinan dan kewajiban lingkungan.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
      Permen ini mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi, sehingga perusahaan memiliki acuan rinci untuk aspek teknis, administrasi, dan penyediaan pengelolaan.
  6. Sampah Domestik serta TPS
    Kajian sampah domestik dan TPS pemetaan timbulan, komposisi, pemilahan, pengumpulan, penyimpanan sementara (TPS), transportasi, hingga opsi pengolahan (mis. 3R) dan pengolahan akhir. Tujuan membangun sistem pengelolaan sampah yang teratur, aman, dan mudah dibuktikan pelaksanaannya.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
      UU ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah secara sistematis dan berkelanjutan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, serta ketentuan larangan dan sanksi yang relevan untuk melakukan pengelolaan di fasilitas/kawasan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
      PP ini mengatur sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus karena karakteristik, volume, frekuensi, atau kondisi tertentu, sehingga pendekatan pengelolaannya perlu disesuaikan berdasarkan jenis sampah spesifik yang timbul.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian dan pemetaan kewajiban yang paling relevan untuk perusahaanmu, kamu bisa menjadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Selengkapnya

Audit Lingkungan Hidup

Regulasi atau standar utama Audit Lingkungan Hidup

Permintaan penerapan praktik pengelolaan lingkungan yang konsistensinya terus meningkat, seiring dengan tuntutan pemenuhan, ekspektasi rantai pasok, dan target perbaikan kinerja lingkungan organisasi. Dalam konteks ini, Audit Lingkungan berbasis Sistem Manajemen Lingkungan (SML/EMS) membantu organisasi menilai kesiapan, kesesuaian, dan efektivitas pengendalian aspek–dampak lingkungan melalui pendekatan risiko dan perbaikan berkelanjutan.
Bagi perusahaan, audit SML/EMS berperan sebagai alat evaluasi untuk memastikan kebijakan, prosedur, pengendalian operasional, pemantauan, serta pelaksanaan tindakan korektif berjalan secara konsisten. Audit juga memudahkan pemetaan prioritas perbaikan, pemenuhan persyaratan, dan peningkatan kesiapan sertifikasi bila diperlukan.
Di halaman ini, kami merangkum standar ISO yang relevan, gambaran penerapannya dalam audit, serta ajakan untuk mengakses ringkasan versi lebih lengkap melalui file PDF.

  1. Ringkasan
    1. Audit Lingkungan (SML/EMS) umumnya membantu:
      1. Mengidentifikasi penerapan SML/EMS terhadap standar persyaratan.
      2. Memetakan risiko lingkungan dan peluang perbaikan yang diukur.
      3. Transaksi praktik pengendalian dan pemantauan berjalan konsisten.
      4. Menyusun prioritas tindakan korektif dan rencana peningkatan kinerja.
    2. Standar ISO yang sering menjadi referensi:
      1. ISO 14001 — Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan panduan penggunaan
  2. Regulasi atau Standar Utama yang Relevan
    1. ISO 14001
      Judul : Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan pedoman penggunaan
      Ringkas :
      ISO 14001 adalah standar yang diakui secara internasional untuk sistem manajemen lingkungan (Sistem Manajemen Lingkungan/EMS). Standar ini menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merancang dan menerapkan EMS, serta terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dengan mengikuti standar ini, organisasi dapat memastikan bahwa mereka mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan jejak lingkungan, mematuhi persyaratan hukum yang relevan, dan mencapai tujuan lingkungan yang ditetapkan. Kerangka ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sumber daya dan pengelolaan limbah hingga pemantauan kinerja lingkungan serta pelibatan pemangku kepentingan dalam komitmen lingkungan.
      Relevansi dengan Audit Lingkungan:
      Audit digunakan untuk menilai kesesuaian penerapan EMS terhadap persyaratan ISO 14001, meninjau efektivitas pengendalian operasional, serta memverifikasi tindak lanjut temuan melalui tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan.

Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap, termasuk ringkas, praktis, dan poin pemeriksaan audit.
Jika kamu ingin kami membantu memetakan prioritas penerapan EMS yang paling relevan untuk kondisi operasional organisasi, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

PROPER Emas

Regulasi atau standar PROPER Hijau

Target PROPER Emas umumnya menuntut bukti kinerja lingkungan yang kuat, terdokumentasi, dan relevan dengan agenda penurunan emisi. Pada konteks ini, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu topik penting karena menghubungkan pengelolaan emisi dengan instrumen kebijakan seperti perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar.

Lingkup Pekerjaan

  • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi GRK dan/atau upaya penurunannya, sehingga pengendalian emisi dapat dijalankan melalui mekanisme kebijakan yang jelas. Dalam praktik, NEK dapat mencakup penetapan skema pengendalian emisi, kesiapan data dan perhitungan, serta kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset sesuai ketentuan yang berlaku.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul: Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkasan: 
      Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan materi ringkasan yang lebih detail, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami bantu memetakan kesiapan NEK untuk strategi penurunan emisi dan kebutuhan eviden PROPER Emas, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us