Pada Conference of the Parties (COP 30) di Belém, Brasil pada 10–21 November 2025, Indonesia datang dengan langkah yang terasa lebih mantap. Pemerintah membawa pesan bahwa Indonesia ingin terlibat lebih aktif dalam aksi iklim global, dengan dukungan regulasi, kemitraan, dan target yang makin terukur. Di Paviliun Indonesia, tema “Accelerating Substantial Actions of Net Zero Achievement through Indonesia High Integrity Carbon” menjadi penanda arah itu. Ruang ini dipersiapkan sebagai titik temu bagi pembuat kebijakan, pelaku pasar, dan mitra internasional. Menjelang forum tersebut, pemerintah juga menegaskan pembaruan Second Nationally Determined Contribution (SNDC) pada akhir Oktober 2025, termasuk target puncak emisi 2030 yang lebih rendah dibandingkan dengan skenario sebelumnya.
Pasar karbon hanya akan tumbuh jika dipercaya dan diiringi dengan data emisi yang jelas, aturan yang dapat dipahami, dan setiap unit karbon memiliki asal-usul yang bisa ditelusuri. Dari titik inilah Indonesia mulai membangun fondasi pasar karbon nasional dengan lebih serius, melalui penguatan sistem, regulasi, dan kesiapan proyek.
Peluncuran Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) versi terbaru pada 25 Agustus 2025 menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola iklim nasional. Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa SRN PPI terbaru dikembangkan agar lebih modern, adaptif, dan terintegrasi, serta berfungsi sebagai hub data iklim yang kredibel. Sistem ini juga diperkuat dengan visualisasi data yang lebih jelas, proses verifikasi yang lebih sederhana, dan mekanisme penelusuran implementasi Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) yang lebih kuat.
Dalam praktiknya, penguatan SRN PPI bisa dibaca dalam empat lapisan kerja yang saling terhubung. Lapisan pertama adalah pencatatan pengukuran dan aksi mitigasi, sehingga kegiatan pengurangan emisi tidak berhenti sebagai klaim, tetapi masuk ke sistem yang dapat dipantau. Lapisan kedua adalah Measurement, Reporting, and Verification (MRV) atau Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi, yang dipakai untuk memastikan data aksi iklim dijalankan sesuai tata cara yang ditetapkan dan dijamin kebenaran serta keakuratannya. Lapisan ketiga adalah fungsi registri, karena SRN PPI menjadi tempat pencatatan aksi, emisi, sumber daya, dan unit karbon. Lapisan keempat adalah penerbitan sertifikat pengurangan emisi melalui skema Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI), yang menurut KLH/BPLH memang dijalankan melalui wadah MRV terintegrasi di SRN PPI.
Hubungan antar lapisan ini membuat SRN PPI tidak sekadar menjadi tempat unggah data. Sistem ini berfungsi sebagai fondasi integritas pasar. Pemerintah bahkan menegaskan bahwa SRN PPI yang diperkuat juga dipakai untuk pencatatan aktivitas sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Paris (Paris Agreement), termasuk untuk skema pembayaran berbasis kinerja, offset, dan perdagangan emisi. Artinya, ketika pasar karbon semakin aktif, SRN PPI akan tetap menjadi titik acuan agar data yang beredar tetap konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah menargetkan pasar karbon nasional dapat beroperasi penuh pada akhir Juni 2026, dengan perdagangan karbon skala besar diharapkan mulai berjalan pada Juli 2026. Target ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional, dan proses integrasi berbagai sistem registrasi karbon ke dalam satu sistem nasional yang lebih akuntabel. Pemerintah juga menyebut integrasi sistem tersebut sebagai prasyarat agar pasar karbon Indonesia dapat berjalan sesuai standar internasional dan mendapat kepercayaan global.
Bagi perusahaan, target tersebut memberikan sinyal yang jelas terkait waktu persiapan yang tidak panjang. Ada empat hal yang perlu segera dipastikan:
Ini adalah langkah yang logis jika perusahaan ingin masuk ke pasar saat ekosistemnya sudah beroperasi lebih penuh pada 2026. Penekanan ini merupakan instruksi dari arah kebijakan pemerintah tentang integrasi data, kesiapan pasar, dan kebutuhan standar internasional.
Pemerintah menyebut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110/2025) sebagai game changer. Penyebutan ini bukan tanpa alasan. Dalam bagian pertimbangannya, Perpres 110/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa Perpres 98 Tahun 2021 sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti. Dari sisi arah kebijakan, Perpres 98/2021 sebelumnya meletakkan dasar penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk pencapaian target NDC dan pengendalian emisi dalam pembangunan. Perpres 110/2025 membawa struktur yang lebih operasional dengan pengaturan yang lebih jelas pada instrumen, tata laksana, kerangka transparansi, evaluasi, pendanaan, dan komite pengarah.
Perubahan lain yang terasa penting adalah penegasan istilah dan mekanisme inti pasar. Perpres 110/2025 mendefinisikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Peraturan ini juga mendefinisikan Perdagangan Karbon sebagai mekanisme berbasis pasar melalui jual beli unit karbon, memperjelas posisi Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV), memperkenalkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), serta menegaskan kebutuhan penyesuaian akuntansi untuk mencegah pencatatan ganda. Pada praktik pasar, pemerintah melalui Perpres ini mengatur kerangka perdagangan emisi, kredit karbon, pencatatan unit karbon, pencegahan penghitungan ganda, dan keterkaitan pasar domestik dengan pasar internasional.
Dengan perubahan ini, Perpres 110/2025 terasa sebagai arahan yang lebih jelas bagi pelaku usaha, regulator, dan pengembang proyek untuk bergerak dalam satu sistem yang lebih tertib.
Gambaran pasar karbon Indonesia tidak lagi berhenti di tingkat wacana. Data Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) hingga Oktober 2025 menunjukkan bahwa volume unit karbon yang telah tercatat mencapai lebih dari 3,6 juta ton CO2e sebelum retirement. Jumlah pengguna jasa telah mencapai 142 pihak, dan akumulasi transaksi tercatat sekitar 1,6 juta ton CO2e. Data ini menunjukkan bahwa pasar memang sudah bergerak dan mulai menarik partisipasi lebih luas.
Di COP 30, pemerintah juga menargetkan nilai transaksi karbon sekitar Rp16 triliun, dengan salah satu pendekatannya melalui forum seller meet buyer di Paviliun Indonesia. Ini memperlihatkan bahwa strategi Indonesia tidak berhenti di penyusunan regulasi, tetapi juga diarahkan untuk mempertemukan proyek dengan calon pembeli dan investor secara langsung. Dalam konteks pertumbuhan pasar, pendekatan ini penting karena membantu mempercepat pertemuan antara pasokan unit karbon dan permintaan pasar.
Salah satu kekuatan terbesar Indonesia ada pada proyek berbasis alam atau nature-based solutions. Pemerintah sendiri menyampaikan bahwa pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia diarahkan untuk mencakup pendekatan berbasis alam dan pendekatan berbasis teknologi. Dalam pernyataan resminya, KLH/BPLH menyebut pendekatan berbasis alam sangat terkait dengan sektor Forestry and Other Land Use (FoLU), pembayaran berbasis kinerja, dan pengembangan proyek yang dapat memberi manfaat langsung pada lingkungan dan masyarakat. Pemerintah juga menyebut Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik atau Mutual Recognition Agreement (MRA) bersama dengan Plan Vivo Foundation dan Global Carbon Council diharapkan mendukung perluasan jangkauan pasar karbon Indonesia untuk sektor berbasis alam, termasuk kehutanan.
Di sisi regulasi, Perpres 110/2025 sendiri menempatkan sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pengelolaan karbon biru (blue carbon) sebagai bagian dari sektor dan subsektor mitigasi. Ini menunjukkan bahwa ruang pengembangan proyek karbon Indonesia memang luas, terutama untuk kegiatan yang bertumpu pada ekosistem tropis dan bentang alam pesisir. Dengan posisi ini, Indonesia memiliki modal alam yang relevan dalam pasar karbon global, selama integritas data dan pengelolaan proyeknya tetap dijaga.
Potensi itu juga terlihat dari proyek-proyek yang telah menyampaikan Letter of Intent (LoI) untuk pencatatan unit karbon. Pemerintah menyebut angkanya mencapai sekitar 90 juta ton CO2e. Potensi itu disebut berasal dari aksi mitigasi di sektor FoLU, energi, industri, dan pengelolaan limbah. Basis pasokan Indonesia ke depan berpotensi datang dari kombinasi proyek berbasis alam dan proyek berbasis teknologi, dengan nature-based solutions sebagai keunggulan komparatifnya.
Pasar karbon Indonesia sedang memasuki fase yang lebih matang. Di tingkat global, Indonesia datang ke COP 30 dengan pesan yang lebih tegas dan target yang lebih terukur. Di dalam negeri, fondasi transparansi diperkuat melalui transformasi SRN PPI. Dari sisi regulasi, Perpres 110/2025 memberi kepastian yang lebih operasional. Dari sisi pasar, data IDXCarbon menunjukkan bahwa aktivitas sudah berjalan dan potensi pasokannya terus membesar. Semua ini memberi ruang yang semakin terbuka bagi pelaku usaha yang ingin masuk lebih awal dengan persiapan yang rapi.
Jika perusahaan Anda sedang memetakan posisi dalam pasar karbon yang terus berkembang, langkah awal dapat dimulai dari data yang tertata, dokumen yang siap diverifikasi, dan rencana yang bisa dijalankan. Di titik tersebut, kesiapan teknis akan terasa jauh lebih berdampak.
Sumber:
Presiden Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon. Pemerintah Republik Indonesia.
Antara News. (2025, 10 November). IDXCarbon tegaskan komitmen penguatan integritas pasar karbon di COP 30 Belém. ANTARA.
Antara News. (2026, 7 Januari). Pemerintah targetkan pasar karbon beroperasi Juni 2026. ANTARA.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (2025, 25 Agustus). KLH luncurkan SRN PPI terbaru, perkuat transparansi iklim dan implementasi nilai ekonomi karbon di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.